Kesehatan

Makassar Jadi Lokasi Uji Coba Reformasi JKN, Rujukan Pasien Berbasis Kompetensi

Spread the love

  Harian Suara Jakarta.Com

Makassar – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan Kota Makassar sebagai salah satu lokasi uji coba Reformasi jaminan Kesehatan Nasional (JKN).Uji coba ini mencakup penerapan Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP), Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), dan sistem pembayaran Indonesian Diagnosis Related Groups (iDRG) sebelum diterapkan secara nasional.

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya, mengatakan uji coba tersebut akan dilaksanakan di empat wilayah, yaitu Kota Bandung, Kota Makassar, Kabupaten Tulungagung, dan Kabupaten Muara Enim.

“Uji coba ini akan dilakukan di empat lokasi yang pertama adalah Kota Bandung, Kota Makassar, Kabupaten Tulungagung, dan Kabupaten Muara Wnim., ” ujar Azhar saat melakukan kunjungan di Rumah Jabatan Walikota Makassar, Jumat (2/10/2026).

Pelaksanaan uji coba Reformasi JKN melibatkan seluruh jejaring pelayanan kesehatan, mulai dari puskesmas, praktik mandiri, klinik, rumah sakit milik pemerintah provinsi, hingga rumah sakit vertikal milik kemenkes.

Azhar menjelaskan, Makassar dipilih karena memiliki fasilitas kesehatan tng relatif lengkap dan dinilai siap untuk menguji penerapan sistem tersebut secara menyeluruh. Selain didukung infrastruktur yang memadai, Makassar memiliki sumber daya manusia kesehatan yang mumpuni serta jejaring pelayanan dari tingkat pertama hingga rumah sakit milik pemerintah pusat.

“Makassar ini infrastrukturnya sudah cukup siap, SDM- nya juga mumpuni. Kemudian ada rujukan yang cukup lengkap, mulai dari puskesmas, klinik, rumah sakit milik kita,milik provinsi, sampai rumah sakit milik kementerian kesehatan, ” kata Azhar.

Salah satu perubahan yang akan diuji adalah Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP). Melalui sistem ini, fasilitas kesehatan dikelompokkan berdasarkan kemampuan pelayanannya ke dalam empat tingkatan, yaitu Dasar, Madya, Utama, dan Paripurna.

Dengan sistem tersebut, rujukan pasien tidak lagi harus mengikuti jenjang fasilitas kesehatan secara berurutan. Jika dokter di puskesmas menilai pasien membutuhkan penanganan di fasilitas dengan kemampuan pelayanan yang lebih tinggi, pasien dapat langsung dirujuk kefasilitas yang sesuai dengan kebutuhan medisnya.

” Kalau dokter di puskesmas berasa bahwa pasien ini harus dirujuk ke rumah sakit Paripurna, bisa langsung tanpa harus melalui rumah sakit Madya ataupun Utama. Jadi ini sesuai dengan kompetensiya, ” jelas Azhar.

Selain rujukan berbasis kemampuan pelayanan, uji coba juga mencakup penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Standar ini diarahkan untuk memastikan peserta JKN memperoleh fasilitas rawat inap yang lebih seragam. Dalam penerapannya, ruang rawat inap ditargetkan memiliki maksimal empat tempat tidur dalam satu ruangan, dilengkapi kamar mandi di dalam ruangan dan fasilitas pendukung seperti nurse call.

“Kalau misalnya lagi sakit, dirawat di kamar yang lebih dari empat tempat tidur, kemudian kamar mandinya di luar. Kalau mau ke kamar mandi harus mengantre. Makanya kelas rawat inap standar dengan empat tempat tidur, kamar mandi di dalam, dan ada nurse casll-nya menjadi sarana wajib yang harus dimiliki fasilitas kesehatan, khususnya rumah sakit di Indonesia, “ujar Azhar

Reformasi JKN juga mencakup penerapan sistem pembayaran Indonesian Diagnosis Related Groups (IGDR).
Ketiga perubahan tersebut akan diuji secara terintegrasi untuk memberikan gambaran mengenai pelaksanaan di lapangan sekaligus menghimpun masukan bagi penyempurnaan sistem sebelum diterapkan secara nasional.

Sebelumnya, Kemenkes juga telah menetapkan tim uji coba penerapan iDRG, KRIS, dan rujukan berbasis kemampuan pelayanan pada fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyambut baik penetapan Makassar sebagai salah satu lokasi uji coba. Menurutnya, penerapan sistem tersebut dapat menjadi bagian dari upaya membangun pola pelayanan kesehatan yang lebih terstandar.

“Harapan kita dengan berbasis kompetensi, kemudian JKN, dan kemudian menjadi pilot project, tentu akan ada standarisasi kemudian pola-pola yang kemudian akan diterapkan dan lebih baik ya, untuk pelayanan kesehatan,” ujarnya.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, turut menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan program tersebut. Ia juga meminta pemerintah pusat memberikan arahan mengenai fasilitas dan aspek pelayanan yang masih perlu diperbaiki di tingkat daerah.

“Dan juga sekalian meminta kepada Pak Dirjen untuk melihat hal-hal apa yang masih kurang, yang harus kami benahi di sini untuk memastikan pola layanan ini bisa maksimal dan sampai ke masyarakat,” kata Munafri.

Kemenkes berharap uji coba di empat wilayah tersebut dapat memberikan gambaran mengenai kesiapan fasilitas kesehatan dalam menjalankan sistem pelayanan JKN yang baru. Hasil evaluasi pelaksanaan di lapangan akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum sistem tersebut diterapkan secara lebih luas.

Biro komunikasi dan Informasi Kemenkes RI.

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *