Harian Suara Jakarta.Com
Jakarta – Kesadaran akan pentingnya mengolah kekayaan intelektual (KI) seperti paten perlu terus ditanamkan kepada para pelaku startup dan inovator di Indonesia.
Imbauan untuk menggeser mindset tersebut disampaikan oleh Direktur Paten, DTLST dan Rahasia Dagang Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI ) Kementerian Hukum, Dr. Andrieansjah S.T.,S.H.,M.M di lokasi acara Pameran DTI-CX 2026 di Jakarta International Convention Center, Jakarta, medio 6/8/2026.
Menurut Dr.Andrieansjah, kepemilikan paten tidak boleh lagi diyakini sekadar pengeluaran biaya (cost) demi selembar sertifikat. Sebaliknya, paten merupakan aset investasi jangka panjang bernilai tinggi yang siap dimanfaatkan secara komersial.
” Kami berupaya menggeser persepsi para pengembang startup.Paten bukan lagi beban biaya pendaftaran, melainkan sebuah investasi berharga. Nilai sejati sertifikat paten tidak diukur dari tarif pendaftarannya, melainkan dari potensi nilai ekonomisnya di market “tegasnya.
Dr.Andrieansjah juga menepis anggapan umum bahwa paten hanya berlaku bagi penemuan berteknologi canggih.
Ia menegaskan, bahkan gagasan praktis pun memiliki potensi nilai ekonomi yang sangat besar jika mampu menjawab kebutuhan pasar.
Sebagai contoh sederhana yang Ia soroti antara lain mekanisme produk pengaman pada tutup botol,alat pembuka kaleng yang praktis hingga desain sedotan fleksibel
” Paten tidak selalu identik dengan teknologi rumit atau sistem digital. Bayangkan fitur pengaman simple pada tutup botol. Jika tiap unit memberikan royalti sebesar Rp100 dan produk tersebut di produksi sebanyak satu juta unit secara global, produksi pendapatan bagi penemunya sungguh luar biasa. Gagasan praktis seperti inilah yang seringkali menghasilkan imbalan royalti melimpah, ” jelasnya.
Langkah yang dihadirkan sebagai wujud kepedulian konkret dari DJKI Kementerian Hukum adalah konsisten membenahi kualitas layanan publik lewat modernisasi sistem pendaftaran berbasis online, selain itu ruang konsultasi dan lain sebagainya dibuka lebar untuk membantu para perancang inovasi yang menemui kendala teknis saat mengajukan permohonan.
Sebagai wujud komitmen nyata Kementerian Hukum, upaya percepatan komersialisasi paten di tanah air kini di dorong penuh oleh pemerintah selaku enabler utama, yang tidak cuma berfokus pada administrasi pendaftaran.
“Tugas kami tidak sekadar menproses pendaftaran, melainkan turut memfasilitasi promosi paten-paten lokal agar dapat masuk ke ranah komersial.Salah satu agenda strategis yang sedang kami siapkan adalah penyelenggaraan Forum Bisnis Paten Indonesia, ” tambahnya.
Menutup perbincangan, Dr. Andrieansjah berharap ajang DTI-CX ini, menjadi pemicu kemajuan pasar nasional ke depan.melalui pergeseran fokus dari aset ber wujud ke aset tak berwujud, menurutnya teknologi merupakan bagian dari kekayaan intelektual yang sangat bernilai sebagai sarana Investasi.(dp)

